Hadiah Terindah untuk Umat Manusia

Sesungguhnya ada suatu nikmat yang agung, yang Allah ‘Azza Wa Jalla berikan kepada orang-orang yang tertentu saja dan tidak memberikannya kepada selainnya...

Aliran-Aliran Pemikiran dalam Islam

Pada artikel ini kita akan membahas beberapa aliran atau firqoh yang ada didalam agama islam

Ketika Tokoh Syi'ah Indonesia Mencela Aisyah

Masih banyak orang yang meragukan kesesatan syiah, sampai berujung tuduhan "Wahabi" kepada setiap orang yang menjelaskan kesesatan syiah. Sampai orang yang mencela wahabi pun dituduh wahabi hanya karena menyampaikan kesesatan syiah.

Terbaru!!! Korban keganasan rokok!

Pada tanggal 11 Mei 2016 dunia Facebook kembali dikejutkan dengan berita jatuhnya korban keganasan rokok. Sebuah akun Facebook yang bernama “Alessandrini Vachel Sinclair” menceritakan sebuah musibah...

Kesesatan Arab Saudi

Arab Saudi yang dianggap sesat. Benarkah??

Thursday, 28 September 2017

Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaan Dalam Thahārah (Bagian 2)


👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abi Syuja' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 06 | Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaan Dalam Thahārah (Bagian 2)
~~~~~~~
MATAN KITAB:

ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس

Jenis air ada 4 (empat) yaitu:
⑴ Air suci dan mensucikan; ⑵ Air yang makruh yaitu air musyammas; ⑶ Air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci; ⑷ Air najis.

(Fiqh At-Taqrīb Matan Abū Syujā')
➖➖➖➖➖➖➖➖

PEMBAGIAN JENIS AIR BERDASARKAN PENGGUNAANNYA DALAM THAHĀRAH (BAGIAN 2)

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
ألسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
وَ الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ وَ بَعْدُ.

Para Sahabat sekalian yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, pada halaqah yang ke-6 ini kita akan membahas macam-macam air berikutnya. Ini adalah pembagian yang kedua. Sebelumnya kita sudah sebutkan pada pembagian yang pertama طَاهِرٌ وَ مُطَهِّرٌ, yang disebut sebagai air mutlak, di mana dia air suci dan mensucikan.

Adapun pembagian yang kedua di sini:

قال المصنف رحمه الله:

Penulis menyebutkan:

((طَاهِرٌ وَ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ اِسْتِعْمَالُهُ وَهُوَ المَاءُ الْمُشَمَّسُ))

((Air yang suci dan dia bisa mensucikan, akan tetapi dia makruh penggunaannya dan disebutkan yaitu air musyammas))

Apa maksudnya air musyammas?

Air musyammas yaitu air mutlak yang berada di dalam bejana logam selain emas dan perak, yang dia terkena terik matahari yang sangat.

Jadi, disyaratkan di dalam madzhab Syāfi'ī ini ada 2 syarat bahwasanya dia dikatakan sebagai air musyammas:

• ⑴ Dia berada di dalam bejana logam selain emas dan perak.

Karena logam-logam tersebut akan terpengaruh oleh sengatan matahari, dimana partikel-partikel dari logam tersebut akan larut dan memberikan mudharat bagi orang yang menggunakannya.

• ⑵ Air tersebut terkena terik matahari yang sangat kuat.

Jadi,

◆ Apabila air mutlak atau air berada dalam logam bejana emas dan perak atau pun selain logam maka tidak dikatakan sebagai air musyammas.

Ataupun,

◆ Berada di dalam daerah yang tidak memiliki terik matahari yang sangat, maka juga tidak dikatakan sebagai air musyammas.

Dan pembagian ini adalah KHUSUS di dalam madzhab Syāfi'ī, di mana jumhur yang lain tidak melihat adanya pembagian air suci dan mensucikan namun makruh penggunaannya.

Di antara dalil-dalil yang digunakan oleh Syāfi'iyyah adalah beberapa hadits yang tidak lepas dari riwayat yang dha'īf. Di antaranya adalah hadits Ibnu 'Abbas, beliau mengatakan:

أَنَّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ:  نَهَي عَائِشَةَ رَضِى الله تعالى عَنْهَا عَنِ المُشَمَّسِ, وَقَالَ: إِنَّهُ يُورِثُ البَرَصَ

“Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang 'Āisyah radhiyallāhu ta’āla 'anha untuk menggunakan air musyammas dan Beliau bersabda: 'Karena air tersebut bisa menimbulkan penyakit kusta (yaitu penyakit barash)'."
(HR Imam Daruquthni dengan derajat hadits yang dha'īf)

Sehingga tidak dapat digunakan sebagai sandaran.

Oleh karena itu pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwasanya:
✓Air musyammas tidaklah makruh.
✓Dia seperti air mutlak yang lainnya yang suci & mensucikan.
✓Setiap orang bisa menggunakannya.

Dan pendapat ini di rajihkan pula oleh Imam Nawawi Asy-Syāfi'ī dalam kitab Ziyādatur Raudhah, beliau berkata:

وَهُوَ الرَّاجِحُ من حَيْثُ الدَّلِيل وَهُوَ مَذْهَب أَكثر الْعلمَاء وَلَيْسَ للكراهية دَلِيل يعْتَمد

"Pendapat ini adalah pendapat yang rajih jika menilik dari dalil yang digunakan. Dan dia adalah madzhab kebanyakan para ulama (mayoritas para ulama). Dan untuk pendapat makruhnya penggunaan air musyammas tidak ada dalil yang bisa dijadikan sebagai sandaran."

Demikian yang bisa kita sampaikan.

وَصَلَّى اللّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْن

Sampai jumpa pada halaqah yang ke-7 tentang air yang berikutnya.
___________________


Sumber : Grup BiAS