Sunday, 30 March 2014

Bolehkah Isteri Minta Cerai Jika Suami Mandul


Pertanyaan:
Ditetapkan oleh para dokter bahwa suaminya mandul tidak dapat menghasilkan keturunan, dan
telah bertahun-tahun lamanya pernikahan mereka berlangsung. Sedangkan sang istri sangat
menginginkan anak. Apakah dibenarkan baginya untuk meminta cerai dari suaminya?

Jawaban:
Boleh bagi seorang istri meminta kepada suaminya agar ia mentalaknya, ini jika telah
terbukti bahwasanya sang suami seorang yang mandul, yang tidak bisa mempunyai keturunan,
dan telah selesai pemeriksaan tentangnya. Jika sang suami menolak untuk mentalaknya, maka
boleh bagi wanita tersebut untuk mengadukan perkara ini ke pengadilan, merekalah yang
memutuskan perceraian atau pemisahan diantara keduanya, ini adalah pendapat yang paling rojih
dari pendapat ulama dalam masalah ini, karena masalah mandul adalah merupakan aib atau
kekurangan yang tidak akan sempurna dengannya tujuan dari pernikahan, hal itu jika dilihat dari
kesempurnaannya, karena seorang wanita mempunyai hak untuk mempunyai anak, sedangkan ia sangat ingin menjadi seorang ibu,
oleh sebab itu Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata kepada seorang laki-laki: "Apakah
engkau telah memberitahukan kepadanya (Istrinya) bahwa engkau seorang yang mandul?"
laki-laki itu berkata: "Tidak" rawi berkata: maka Umar pun berpaling meninggalkan laki-laki itu untuk memberitahukan wanita (istri dari laki-laki tersebut) lalu memberikan baginya pilihan (minta cerai atau tidak)". HR. Abdurrazak di dalam
mushannafnya, para perawinya terpercaya.
Umar radhiyallahu 'anhu memberikan pilihan bagi
wanita itu, jika ia menerima kemandulan suaminya, maka fa biha wani'mah, akan tetapi
jika ia tidak menerima hal tersebut, maka baginya hak untuk meminta talak darinya. Namun dari semua hal itu, hendaknya bagi
seorang wanita untuk tidak tergesa-gesa meminta talak dari suaminya, yang tidak dapat memberikan
keturunan. Bagi sang suami, hendaknya ia berusaha untuk berobat, apalagi pada zaman
sekarang ini, ilmu kedokteran telah maju pesat, khususnya dalam pengobatan penyakit mandul.
Alangkah baiknya jika wanita tersebut ridha dengan apa yang telah diberikan oleh Allah
kepadanya, dan ridha terhadap suaminya yang mandul, karena Allah ta'ala berfirman: ﻟِﻠَّﻪِ ﻣُﻠْﻚُ
ﺍﻟﺴَّﻤَﻮَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻳَﺨْﻠُﻖُ ﻣَﺎ ﻳَﺸَﺎﺀُ ﻳَﻬَﺐُ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺸَﺎﺀُ ﺇِﻧَﺎﺛًﺎ
ﻭَﻳَﻬَﺐُ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺸَﺎﺀُ ﺍﻟﺬُّﻛُﻮﺭَ ﺃَﻭْ ﻳُﺰَﻭِّﺟُﻬُﻢْ ﺫُﻛْﺮَﺍﻧًﺎ ﻭَﺇِﻧَﺎﺛًﺎ ﻭَﻳَﺠْﻌَﻞُ
ﻣَﻦْ ﻳَﺸَﺎﺀُ ﻋَﻘِﻴﻤًﺎﺇِﻧَّﻪُ ﻋَﻠِﻴﻢٌ ﻗَﺪِﻳﺮٌ ( ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﺸﻮﺭﻯ
50-49Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, (QS. 42:49) atau Dia menganugerahkan kedua jenis
laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki.Sesungguhnya Dia
Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. 42:50)
Namun jika jiwanya tidak terima hal tersebut, maka baginya hak untuk meminta talak seperti yang telah saya jelaskan.
[Sumber: Kitab Fatwa Yas Alunaka, Syaikh
Hisamuddin 'Afanah, lihat Maktabah Syamilah]

0 komentar:

Post a Comment