Oleh : Abu Asma Andre
Pendahuluan :
Sudah sama dimaklumi bahwa kitab hadits Shahih Al Imam Al Bukhari dan Shahih Al Imam Muslim telah mendapatkan " tempat " tersendiri didalam hati kaum muslimin. Disebabkan keshahihan - kandungan - metodologi penyusunan - dan beragam alasan yang lain.
Bersamaan dengan itu, musuh musuh As Sunnah An Nabawiyyah tidak henti hentinya berusaha " menikam " ajaran agama Islam - dan diantara usaha mereka adalah " menikam " Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim.
Diantara bentuk " tikaman " tersebut adalah menyebarkan keraguan dengan menyebutkan dan " mempermasalahkan " riwayat riwayat mu'allaq dalam kedua kitab Ash Shahihain - khususnya Shahih Al Bukhari.
Maka dengan diambil dari berbagai macam sumber - tulisan ini berusaha menjelaskan keadaan yang sebenarnya - disertai dengan penjelasan dari para ulama ahlussunnah yang insyaAllah merupakan obat dahaga bagi yang mencari kebenaran - dengan idzin Allah subhanahu wa ta'ala.
Bagian Pertama : Pengertian hadits mu'allaq
Imam Ibnu Shalah rahimahullah berkata :
المعلق وهو الذي حذف من مبتدأ إسناده واحد أو أكثر
" Hadits mu'allaq adalah hadits yang terhapus sanadnya diawal satu orang rawi atau lebih." ( Muqadimmah Ibnu Shalah hal 24 )
Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah mendefinisikan hadits mu'allaq :
ما حذف أول إسناده
" Hadits yang terhapus permulaan sanadnya." ( Musthalahul Hadits hal 13 )
Syaikh Dr Mahmud Thahan mendefinisikan hadits mu'allaq sebagai :
ما حذف من مبدأ إسناده راوٍ فأكثر على التوالي
" Hadits yang gugur perawinya baik seorang ataupun lebih pada awal sanad secara berturutan." ( Taisir hal 84 )
Dan yang pertama kali memberikan istilah dengan " hadits mu'allaq " menurut Imam Ibnu Shalah adalah Al Hafidz Abul Hasaan Ad Daraaquthniy ( Imam Ad Daraaquthniy - pent ) dimana Ibnu Shalah berkata :
يسمى تعليقا سماه به الإمام أبو الحسن الدارقطني
" Dinamakan dengan ta'liiq dinamai dengannya oleh Al Imam Abul Hasan Ad Daraaquthniy." ( Shiyanatus Shahih Muslim hal 76 )
Sebagai permisalan akan diberikan sebuah contoh hadits mu'allaq. Al Imam Al Bukhari meriwayatkan secara mu'allaq sebagai berikut :
وقال عفان: حدثنا صخر بن جويرية ، عن نافع ، عن ابن عمر ، أن النبي قال: أراني أتسوك بسواك ، فجاءني رجلان أحدهما أكبر من الآخر ، فناولت السواك الأصغر منهما ، فقيل لي : كبر ، فدفعته إلى الأكبر منهما
Berkata 'Affan : telah menceritakan kepada kami Sakhru bin Juwairiyyah dari Naafi : dari Ibnu 'Umar bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wa sallam berkata : " Diperlihatkan kepadaku ketika aku sedang bersiwak, maka datang dua orang laki laki salah satunya lebih tua dari yang lain, maka aku memberikan siwakku kepada yang lebih muda dari mereka. Maka dikatakan : berikanlah kepada yang lebih tua diantara keduanya."
Riwayat ini mu'allaq disebabkan disini Al Imam Al Bukhari rahimahullah langsung menyebutkan 'Affan dan dia adalah 'Affan bin Muslim Ash Shafaar dimana Al Bukhari tidak bertemu dengan 'Affan bin Muslim - dimana disana ada perantara antara beliau dengan imam penulis kitab hadits yang enam. Imam Adz Dzahabiy berkata dalam biografi 'Affan bin Muslim Ash Shafaar Al Bashriy :
حدث عنه: البخاري وحديثه في الكتب الستة بواسطة
" Meriwayatkan hadits darinya : Al Bukhari dan haditsnya dalam kitab yang enam dengan perantara." ( Siyar 8/359 )
Bagian Kedua : Hukum hadits mu'allaq
Hadits mu'allaq termasuk hadits yang tertolak ( dhaif - pent ), sebagaimana perkataan Syaikh Dr Mahmud Thahan sebagai berikut :
الحديث المعلق مردود؛ لأنه فقد شرطا من شروط القبول، وهو اتصال السند، وذلك بحذف راوٍ أو أكثر من إسناده، مع عدم علمنا بحال ذلك الراوي المحذوف
Hadits mu’allaq adalah tertolak karena tidak adanya salah satu syarat hadits maqbul (yang diterima) yaitu tersambungnya sanad. Karena dalam hadits mu’allaq ada satu rawi atau lebih yang dihilangkan, padahal kita tidak tahu keadaan rawi yang dihilangkan. ( Taisir hal 85 )
Bagian Ketiga : Kedudukan Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim dihadapan ummat
Syaikh Dr Husein Samurah berkata : " Telah bersepakat dalam satu kalimat ahli ilmu yang bergelut didalam ilmu hadits bahwa yang pertama kali menulis sebuah kitab yang isinya hanya berisi hadits shahih adalah Al Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al Bukhari dan beliau telah mengumpulkan hadits hadits yang shahih saja......kemudian Al Imam Abul Husein Muslim bin Hajjaaj, dan telah mendahului mereka berdua adalah Al Imam Malik dalam mengeluarkan hadits shahih didalam Al Muwatha. Akan tetapi Al Imam Malik tidak mengkhususkan didalam menyusun kitab tersebut hadits shahih saja, disana terdapat pula hadits mursal, munqathi dan selainnya. Adapun perkataan Al Imam Asy Syafi'i rahimahullah : " Tidaklah aku mengetahui dimuka bumi ini ada kitab yang lebih banyak benarnya melainkan Al Muwatha " dan dalam ucapan beliau yang lain : " Tidak ada kitab yang lebih shahih setelah Al Qur-an melainkan Al Muwatha." maka hal ini diucapkan sebelum adanya Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim. ( As Sunnah An Nabawiyyah Wa Mushthalahul Hadits hal 3 )
Bagian Keempat : Hadits mu'allaq di Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim.
Imam Asy Suyuthi didalam Tadribur Rawi berkata :
(الرابعة من مسائل الصحيح (ما روياه) أي الشيخان (بالإسناد المتصل فهو المحكوم بصحته، وأما ما حذف من مبتدأ إسناده واحد أو أكثر) وهو المعلق، وهو في البخاري كثير جدا، كما تقدم عدده، وفي مسلم في موضع واحد في التيمم
Masalah keempat dari masalah masalah ash shahih : apa yang diriwayatkan oleh Asy Syaikhan dengan sanad yang bersambung maka dipastikan akan keshahihannya, adapun yang dihilangkan diawal sanad satu atau lebih dari rawi dan disebut sebagai mu'allaq maka didalam Al Bukhari terdapat banyak sekali sebagaimana jumlahnya telah disebutkan diawal, sedangkan dalam Muslim terdapat pada satu tempat didalam bab Tayamum." ( Tadribur Rawi hal 120 )
Syaikh Dr Mahmud Thahan berkata :
هذا الحكم -وهو أن المعلق مردود- هو للحديث المعلق مطلقا، لكن إن وجد المعلق في كتاب التزمت صحته -كالصحيحين- فهذا له حكم خاص، قد مر بنا في بحث الصحيح
Hukum yang tadi dimana hadits mu’allaq adalah tertolak, hal tersebut adalah untuk hadits mu’allaq secara umum. Namun apabila hadits mu’allaq terdapat dalam kitab yang menyebutkan hadits shahih saja seperti Shahih Bukhari dan Muslim, maka dia punya hukum tersendiri." ( Taisir hal 85 )
Imam An Nawawi rahimahullah berkata :
أما اسمه: فسماه مؤلفه البخارى، رحمه الله: الجامع المسند الصحيح المختصر من أمور رسول الله - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وسننه وأيامه.
Adapun namanya maka telah diberi nama oleh penyusunnya yakni Al Bukhari rahimahullah sebagai berikut : " Al Jami’ul Musnad Ash Shahih Al Mukhtashar min Umuri Rasulillah shallallahu 'alaihi wa sallam wa sunanuhu wa ayyamuhu. " ( Tahdzibul Asmaa 1/77 )
Ketika menjelaskan bagaimana cara bermuamalah dengan hadits hadits mu'allaq di Shahih Al Bukhari berkata Syaikh Dr Ahmad Farid : " Dinamakan kitab tersebut sebagai Al Musnad karena inilah hadits hadits yang menjadi asal dari kitab tersebut dan diatas syarat yang beliau tetapkan - yakni haditsnya musnad dengan makna bersambung sanadnya dari beliau sampai ke Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada pertentangan didalamnya apabila dijumpai disana ada riwayat yang mu'allaq, mauquf maupun maqthu. Disebabkan riwayat riwayat ini beliau kecualikan untuk judul dari bab bab yang beliau bawakan." ( Imam Al Bukhari Wa Shahihihu Al Jami' hal 75 )
Maka dari sini dapat kita ketahui, bahwa apabila hadits tersebut diriwayatkan secara bersambung oleh Al Imam Al Bukhari maka menempati kedudukan tertinggi didalam keshahihannya, adapun apabila dijumpai didalam Shahih Al Bukhari dimana beliau tidak menyebutkan sanadnya dan inilah yang dimaksudkan dalam pembahasan ini dengan hadits mu'allaq, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
Pertama : Apabila hadits mu'allaq tersebut disebutkan oleh Al Imam Al Bukhari dengan shighat jazm, semisal : " قال النبي shalallahu 'alaihi wa sallam - berkata Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam " atau " قال ابن عباس - Berkata Ibnu Abbas " : maka hal ini menunjukkan hadits tersebut kuat disisi Al Imam Al Bukhari.
Kedua : Apabila hadits mu'allaq tersebut disebutkan oleh Al Imam Al Bukhari dengan shighat jazm pada sebagian riwayat hadits maka hal ini menunjukkan hadits tersebut kuat disisi Al Imam Al Bukhari sampai orang yang dia sebutkan adapun setelahnya membutuhkan pemeriksaan. Sebagai contoh hadits mu'allaq yang telah kita sebutkan dari 'Affan bin Muslim diatas, maka dalam hal ini telah tsabit riwayat Al Imam Al Bukhari sampai kepada 'Affan bin Muslim, adapun dari 'Affan bin Muslim sampai kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam membutuhkan penelitian.
Ketiga : Apabila hadits mu'allaq tersebut disebutkan dengan oleh Al Imam Al Bukhari dengan shighat tamridh, semisal : " يروى : diriwayatkan dari " maka hal ini tidaklah menunjukkan hukum mu'allaq padanya - bahkan Al Imam Al Bukhari hendak mengisyaratkan akan terdapat penyakit didalamnya.
( Lihat penjelasan ini didalam Hadyus Sariy hal 22, 'Ulumul Hadits hal 22 - 23 karya Imam Ibnu Shalah, Taisir hal 87 - 88 dan lain lain )
Bagian Kelima : Alasan alasan disebutkan hadits mu'allaq dalam Shahih Al Bukhari
Dari penjabaran diatas maka dapat diketahui bahwa sedikitnya ada dua alasan mengapa Al Imam Al Bukhari menyebutkan riwayat mu'allaq didalam shahihnya :
Pertama : Riwayat mu'allaq tersebut tidak termasuk didalam syarat kitab shahih yang beliau susun dan beliau menyebutkannya dalam judul bab.
Kedua : Dalam rangka hendak meringkas ungkapan - dimana pada tempat lain telah di sambungkan sanadnya oleh beliau sendiri.
Kedua alasan ini telah diungkap dan disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab beliau Taghliqut Ta'liq, dimana didalam kitab tersebut Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dengan kesungguhannya menyambungkan hadits hadits mu'allaq yang dibawakan oleh Al Imam Al Bukhari.
Kesimpulan
Pertama : Kitab Shahih Al Imam Al Bukhari adalah kitab hadits yang memiliki kekuatan dan diterima disisi kaum muslimin.
Kedua : Hadits hadits mu'allaq didalam Shahih Al Bukhari bukan merupakan asal dari kitab yang beliau susun, akan tetapi beliau membawakannya dalam bentuk judul judul bab.
Ketiga : Al Imam Al Bukhari didalam membawakan hadits mu'allaq menyebutkan secara teliti shighat yang beliau bawakan, sehingga dari sinilah seseorang mengetahui keadaan riwayat mu'allaq tersebut.
Keempat : Hadits mu'allaq yang dibawakan oleh Al Imam Al Bukhari telah disambungkan sanadnya oleh Al Hafidz Ibnu Hajar didalam kitab beliau Taghliqut Ta'liq.
Abu Asma Andre
Komplek TNI AL
Ciangsana - Cileungsi
20 - 23 Muharram 1435 H
24 - 27 November 2013
سبحانك اللهم وبحمدك اشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
Daftar Pustaka :
As Sunnah An Nabawiyyah Wa Mushthalahul Hadits karya Syaikh Dr Husein Samurah - Cetakan Darul Haani - Kairo 1427 H
Hadyus Sariy Muqadimmah Fathul Bari karya Al Hafidz Ibnu Hajar - Cetakan Darul Hadits - Kairo 1424 H
Ilmu Mushtalahil Hadits karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin - Cetakan Darul Atsar - Kairo 1423 H
Imam Al Bukhari Wa Shahihihu Al Jami' karya Syaikh Dr Ahmad Farid - Cetakan Darul Aqidah - Kairo 1426 H
Muqadimmah Ibnu Shalah - Maktabah Syamillah
Shiyanatus Shahih Muslim karya Imam Ibnu Shalah - Maktabah Syamillah
Siyar 'Alam An Nubala karya Al Imam Adz Dzahabi - Cetakan Darul Hadits - Kairo 1429 H
Tadribur Rawi karya Al Imam Asy Suyuthi - Cetakan Darul Hadits - Kairo 1425 H
Tahdzibul Asmaa Wa Lughat karya Al Imam An Nawawi - Maktabah Syamillah
Taisir Mushthalah Al Hadits karya Syaikh Dr Mahmud Thahan - Cetakan Maktabah Al Ma'aarif - Riyadh 1425 H
'Ulumul Hadits karya Imam Ibnu Shalah - Maktabah Syamillah
Bersamaan dengan itu, musuh musuh As Sunnah An Nabawiyyah tidak henti hentinya berusaha " menikam " ajaran agama Islam - dan diantara usaha mereka adalah " menikam " Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim.
Diantara bentuk " tikaman " tersebut adalah menyebarkan keraguan dengan menyebutkan dan " mempermasalahkan " riwayat riwayat mu'allaq dalam kedua kitab Ash Shahihain - khususnya Shahih Al Bukhari.
Maka dengan diambil dari berbagai macam sumber - tulisan ini berusaha menjelaskan keadaan yang sebenarnya - disertai dengan penjelasan dari para ulama ahlussunnah yang insyaAllah merupakan obat dahaga bagi yang mencari kebenaran - dengan idzin Allah subhanahu wa ta'ala.
Bagian Pertama : Pengertian hadits mu'allaq
Imam Ibnu Shalah rahimahullah berkata :
المعلق وهو الذي حذف من مبتدأ إسناده واحد أو أكثر
" Hadits mu'allaq adalah hadits yang terhapus sanadnya diawal satu orang rawi atau lebih." ( Muqadimmah Ibnu Shalah hal 24 )
Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah mendefinisikan hadits mu'allaq :
ما حذف أول إسناده
" Hadits yang terhapus permulaan sanadnya." ( Musthalahul Hadits hal 13 )
Syaikh Dr Mahmud Thahan mendefinisikan hadits mu'allaq sebagai :
ما حذف من مبدأ إسناده راوٍ فأكثر على التوالي
" Hadits yang gugur perawinya baik seorang ataupun lebih pada awal sanad secara berturutan." ( Taisir hal 84 )
Dan yang pertama kali memberikan istilah dengan " hadits mu'allaq " menurut Imam Ibnu Shalah adalah Al Hafidz Abul Hasaan Ad Daraaquthniy ( Imam Ad Daraaquthniy - pent ) dimana Ibnu Shalah berkata :
يسمى تعليقا سماه به الإمام أبو الحسن الدارقطني
" Dinamakan dengan ta'liiq dinamai dengannya oleh Al Imam Abul Hasan Ad Daraaquthniy." ( Shiyanatus Shahih Muslim hal 76 )
Sebagai permisalan akan diberikan sebuah contoh hadits mu'allaq. Al Imam Al Bukhari meriwayatkan secara mu'allaq sebagai berikut :
وقال عفان: حدثنا صخر بن جويرية ، عن نافع ، عن ابن عمر ، أن النبي قال: أراني أتسوك بسواك ، فجاءني رجلان أحدهما أكبر من الآخر ، فناولت السواك الأصغر منهما ، فقيل لي : كبر ، فدفعته إلى الأكبر منهما
Berkata 'Affan : telah menceritakan kepada kami Sakhru bin Juwairiyyah dari Naafi : dari Ibnu 'Umar bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wa sallam berkata : " Diperlihatkan kepadaku ketika aku sedang bersiwak, maka datang dua orang laki laki salah satunya lebih tua dari yang lain, maka aku memberikan siwakku kepada yang lebih muda dari mereka. Maka dikatakan : berikanlah kepada yang lebih tua diantara keduanya."
Riwayat ini mu'allaq disebabkan disini Al Imam Al Bukhari rahimahullah langsung menyebutkan 'Affan dan dia adalah 'Affan bin Muslim Ash Shafaar dimana Al Bukhari tidak bertemu dengan 'Affan bin Muslim - dimana disana ada perantara antara beliau dengan imam penulis kitab hadits yang enam. Imam Adz Dzahabiy berkata dalam biografi 'Affan bin Muslim Ash Shafaar Al Bashriy :
حدث عنه: البخاري وحديثه في الكتب الستة بواسطة
" Meriwayatkan hadits darinya : Al Bukhari dan haditsnya dalam kitab yang enam dengan perantara." ( Siyar 8/359 )
Bagian Kedua : Hukum hadits mu'allaq
Hadits mu'allaq termasuk hadits yang tertolak ( dhaif - pent ), sebagaimana perkataan Syaikh Dr Mahmud Thahan sebagai berikut :
الحديث المعلق مردود؛ لأنه فقد شرطا من شروط القبول، وهو اتصال السند، وذلك بحذف راوٍ أو أكثر من إسناده، مع عدم علمنا بحال ذلك الراوي المحذوف
Hadits mu’allaq adalah tertolak karena tidak adanya salah satu syarat hadits maqbul (yang diterima) yaitu tersambungnya sanad. Karena dalam hadits mu’allaq ada satu rawi atau lebih yang dihilangkan, padahal kita tidak tahu keadaan rawi yang dihilangkan. ( Taisir hal 85 )
Bagian Ketiga : Kedudukan Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim dihadapan ummat
Syaikh Dr Husein Samurah berkata : " Telah bersepakat dalam satu kalimat ahli ilmu yang bergelut didalam ilmu hadits bahwa yang pertama kali menulis sebuah kitab yang isinya hanya berisi hadits shahih adalah Al Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al Bukhari dan beliau telah mengumpulkan hadits hadits yang shahih saja......kemudian Al Imam Abul Husein Muslim bin Hajjaaj, dan telah mendahului mereka berdua adalah Al Imam Malik dalam mengeluarkan hadits shahih didalam Al Muwatha. Akan tetapi Al Imam Malik tidak mengkhususkan didalam menyusun kitab tersebut hadits shahih saja, disana terdapat pula hadits mursal, munqathi dan selainnya. Adapun perkataan Al Imam Asy Syafi'i rahimahullah : " Tidaklah aku mengetahui dimuka bumi ini ada kitab yang lebih banyak benarnya melainkan Al Muwatha " dan dalam ucapan beliau yang lain : " Tidak ada kitab yang lebih shahih setelah Al Qur-an melainkan Al Muwatha." maka hal ini diucapkan sebelum adanya Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim. ( As Sunnah An Nabawiyyah Wa Mushthalahul Hadits hal 3 )
Bagian Keempat : Hadits mu'allaq di Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim.
Imam Asy Suyuthi didalam Tadribur Rawi berkata :
(الرابعة من مسائل الصحيح (ما روياه) أي الشيخان (بالإسناد المتصل فهو المحكوم بصحته، وأما ما حذف من مبتدأ إسناده واحد أو أكثر) وهو المعلق، وهو في البخاري كثير جدا، كما تقدم عدده، وفي مسلم في موضع واحد في التيمم
Masalah keempat dari masalah masalah ash shahih : apa yang diriwayatkan oleh Asy Syaikhan dengan sanad yang bersambung maka dipastikan akan keshahihannya, adapun yang dihilangkan diawal sanad satu atau lebih dari rawi dan disebut sebagai mu'allaq maka didalam Al Bukhari terdapat banyak sekali sebagaimana jumlahnya telah disebutkan diawal, sedangkan dalam Muslim terdapat pada satu tempat didalam bab Tayamum." ( Tadribur Rawi hal 120 )
Syaikh Dr Mahmud Thahan berkata :
هذا الحكم -وهو أن المعلق مردود- هو للحديث المعلق مطلقا، لكن إن وجد المعلق في كتاب التزمت صحته -كالصحيحين- فهذا له حكم خاص، قد مر بنا في بحث الصحيح
Hukum yang tadi dimana hadits mu’allaq adalah tertolak, hal tersebut adalah untuk hadits mu’allaq secara umum. Namun apabila hadits mu’allaq terdapat dalam kitab yang menyebutkan hadits shahih saja seperti Shahih Bukhari dan Muslim, maka dia punya hukum tersendiri." ( Taisir hal 85 )
Imam An Nawawi rahimahullah berkata :
أما اسمه: فسماه مؤلفه البخارى، رحمه الله: الجامع المسند الصحيح المختصر من أمور رسول الله - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وسننه وأيامه.
Adapun namanya maka telah diberi nama oleh penyusunnya yakni Al Bukhari rahimahullah sebagai berikut : " Al Jami’ul Musnad Ash Shahih Al Mukhtashar min Umuri Rasulillah shallallahu 'alaihi wa sallam wa sunanuhu wa ayyamuhu. " ( Tahdzibul Asmaa 1/77 )
Ketika menjelaskan bagaimana cara bermuamalah dengan hadits hadits mu'allaq di Shahih Al Bukhari berkata Syaikh Dr Ahmad Farid : " Dinamakan kitab tersebut sebagai Al Musnad karena inilah hadits hadits yang menjadi asal dari kitab tersebut dan diatas syarat yang beliau tetapkan - yakni haditsnya musnad dengan makna bersambung sanadnya dari beliau sampai ke Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada pertentangan didalamnya apabila dijumpai disana ada riwayat yang mu'allaq, mauquf maupun maqthu. Disebabkan riwayat riwayat ini beliau kecualikan untuk judul dari bab bab yang beliau bawakan." ( Imam Al Bukhari Wa Shahihihu Al Jami' hal 75 )
Maka dari sini dapat kita ketahui, bahwa apabila hadits tersebut diriwayatkan secara bersambung oleh Al Imam Al Bukhari maka menempati kedudukan tertinggi didalam keshahihannya, adapun apabila dijumpai didalam Shahih Al Bukhari dimana beliau tidak menyebutkan sanadnya dan inilah yang dimaksudkan dalam pembahasan ini dengan hadits mu'allaq, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
Pertama : Apabila hadits mu'allaq tersebut disebutkan oleh Al Imam Al Bukhari dengan shighat jazm, semisal : " قال النبي shalallahu 'alaihi wa sallam - berkata Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam " atau " قال ابن عباس - Berkata Ibnu Abbas " : maka hal ini menunjukkan hadits tersebut kuat disisi Al Imam Al Bukhari.
Kedua : Apabila hadits mu'allaq tersebut disebutkan oleh Al Imam Al Bukhari dengan shighat jazm pada sebagian riwayat hadits maka hal ini menunjukkan hadits tersebut kuat disisi Al Imam Al Bukhari sampai orang yang dia sebutkan adapun setelahnya membutuhkan pemeriksaan. Sebagai contoh hadits mu'allaq yang telah kita sebutkan dari 'Affan bin Muslim diatas, maka dalam hal ini telah tsabit riwayat Al Imam Al Bukhari sampai kepada 'Affan bin Muslim, adapun dari 'Affan bin Muslim sampai kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam membutuhkan penelitian.
Ketiga : Apabila hadits mu'allaq tersebut disebutkan dengan oleh Al Imam Al Bukhari dengan shighat tamridh, semisal : " يروى : diriwayatkan dari " maka hal ini tidaklah menunjukkan hukum mu'allaq padanya - bahkan Al Imam Al Bukhari hendak mengisyaratkan akan terdapat penyakit didalamnya.
( Lihat penjelasan ini didalam Hadyus Sariy hal 22, 'Ulumul Hadits hal 22 - 23 karya Imam Ibnu Shalah, Taisir hal 87 - 88 dan lain lain )
Bagian Kelima : Alasan alasan disebutkan hadits mu'allaq dalam Shahih Al Bukhari
Dari penjabaran diatas maka dapat diketahui bahwa sedikitnya ada dua alasan mengapa Al Imam Al Bukhari menyebutkan riwayat mu'allaq didalam shahihnya :
Pertama : Riwayat mu'allaq tersebut tidak termasuk didalam syarat kitab shahih yang beliau susun dan beliau menyebutkannya dalam judul bab.
Kedua : Dalam rangka hendak meringkas ungkapan - dimana pada tempat lain telah di sambungkan sanadnya oleh beliau sendiri.
Kedua alasan ini telah diungkap dan disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab beliau Taghliqut Ta'liq, dimana didalam kitab tersebut Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dengan kesungguhannya menyambungkan hadits hadits mu'allaq yang dibawakan oleh Al Imam Al Bukhari.
Kesimpulan
Pertama : Kitab Shahih Al Imam Al Bukhari adalah kitab hadits yang memiliki kekuatan dan diterima disisi kaum muslimin.
Kedua : Hadits hadits mu'allaq didalam Shahih Al Bukhari bukan merupakan asal dari kitab yang beliau susun, akan tetapi beliau membawakannya dalam bentuk judul judul bab.
Ketiga : Al Imam Al Bukhari didalam membawakan hadits mu'allaq menyebutkan secara teliti shighat yang beliau bawakan, sehingga dari sinilah seseorang mengetahui keadaan riwayat mu'allaq tersebut.
Keempat : Hadits mu'allaq yang dibawakan oleh Al Imam Al Bukhari telah disambungkan sanadnya oleh Al Hafidz Ibnu Hajar didalam kitab beliau Taghliqut Ta'liq.
Abu Asma Andre
Komplek TNI AL
Ciangsana - Cileungsi
20 - 23 Muharram 1435 H
24 - 27 November 2013
سبحانك اللهم وبحمدك اشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
Daftar Pustaka :
As Sunnah An Nabawiyyah Wa Mushthalahul Hadits karya Syaikh Dr Husein Samurah - Cetakan Darul Haani - Kairo 1427 H
Hadyus Sariy Muqadimmah Fathul Bari karya Al Hafidz Ibnu Hajar - Cetakan Darul Hadits - Kairo 1424 H
Ilmu Mushtalahil Hadits karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin - Cetakan Darul Atsar - Kairo 1423 H
Imam Al Bukhari Wa Shahihihu Al Jami' karya Syaikh Dr Ahmad Farid - Cetakan Darul Aqidah - Kairo 1426 H
Muqadimmah Ibnu Shalah - Maktabah Syamillah
Shiyanatus Shahih Muslim karya Imam Ibnu Shalah - Maktabah Syamillah
Siyar 'Alam An Nubala karya Al Imam Adz Dzahabi - Cetakan Darul Hadits - Kairo 1429 H
Tadribur Rawi karya Al Imam Asy Suyuthi - Cetakan Darul Hadits - Kairo 1425 H
Tahdzibul Asmaa Wa Lughat karya Al Imam An Nawawi - Maktabah Syamillah
Taisir Mushthalah Al Hadits karya Syaikh Dr Mahmud Thahan - Cetakan Maktabah Al Ma'aarif - Riyadh 1425 H
'Ulumul Hadits karya Imam Ibnu Shalah - Maktabah Syamillah
0 komentar:
Post a Comment