Monday, 9 July 2012

2 Bangkai dan 2 Darah Yang Halal




Oleh : Muhammad Supriadi

            Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengharamkan bagi Hambanya yaitu bangkai dan darah, sebagaimana cukup banyak ayat-ayat didalam al Qur’an yang menjelaskan tentang perkara tersebut. Sebagaimana Firman Allah berikut ini :
 إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ 
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”  [QS. Al Baqarah 2 : 173]

Situs ini mengalami sedikit problem silahkan
Baca selanjutnya di http://www.al-mudarris.com/2018/03/2-bangkai-dan-2-darah-yang-halal.html

0 komentar:

Post a Comment