Friday, 24 August 2012

SHALAT SUNNAT QABLIYYAH JUM'AT, SUNNAHKAH ?

Oleh : Abu Asma Andre
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.
يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتّقُواْ اللّهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مّسْلِمُونَ 
 يَآ أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْراً وَنِسَآءً وَاتَّقُوْا اللَّهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْباً
يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتّقُواْ اللّهَ وَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماًً
أما بعد: فإن أصدق الكلام كلام الله وخير الهدي هدي محمد  وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار.

Pendahuluan :

Ketika dikumandangkan adzan di hari jum'at, maka sebagian jamaah berdiri untuk bersiap - siap menegakkan apa yang diistilahkan oleh mereka shalat qabliyyah jum'at. Amal ini merata dan hampir terdapat di berbagai masjid, dan ada sebagian diantara jamaah yang tidak shalat, dipandang oleh yang baru saja menegakkan shalat " qabliyyah jumat " adalah orang yang kurang didalam ibadahnya. Maka apakah hal ini benar ? lebih sederhananya lagi : apakah ada shalat sunnat qabliyyah jum'at ? insyaAllah didalam tulisan yang sederhana ini saya berusaha untuk menjawabnya - disertai dengan nukilan - nukilan dari kitab para ulama, dimana saya menjadikan kitab Al Baa'itsu 'Ala Inkaril Bida' Wal Hawadist karya Al Imam Abu Syamah Asy Syafi'i rahimahullah ( wafat tahun 665 H ) sebagai rujukan utama.

Shalat Sunnat Qabliyyah Jum'at, Sunnahkah ?

Bantahan Pertama :

Tidak ada riwayat yang kuat dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwasanya beliau pernah mengerjakan qabliah jum'at, dan juga tidak dari salah seorang shahabat beliau yang pernah mengerjakan shalat qabliah jum'at sebagaimana adanya qabliah dhuhur, dan tidaklah tepat menqiyaskan shalat jumat dengan shalat dhuhur, adapun yang pernah mempelajari ilmu ushul sudah barang tentu mengetahui syarat - syarat sesuatu bisa diqiyaskan dan bukan disini tempat menerangkan masalah qiyas.

Yang lebih sederhana, andaikata shalat qabliyyah jum'at pernah dikerjakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam atau para shahabatnya niscaya akan ada riwayat yang sampai kepada kita.

Bantahan Kedua :

Adapun terdapat sebuah riwayat dari Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu :
أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الْجُمُعَةِ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا أَرْبَعًا
" Bahwasanya beliau pernah shalat empat rakaat sebelum jumat dan sesudahnya. "

Maka saya ( Abu Asma Andre ) katakan : hal ini diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi secara mu'alaq dengan shighat tamridh yang mauquf kepada Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu, maka berkata Imam Al Mubarakfury rahimahullah dalam syarahnya terhadap Sunan At Tirmidzi : bahwasanya berkata Ibnu Hajar rahimahullah :
خَرَّجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَرَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ مَرْفُوعًا وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ وَانْقِطَاعٌ
" Bahwasanya Abdurrazzaq, At Thabrani mengeluarkannya secara marfu dengan sanad yang lemah dan terputus." ( Tuhfatul Ahwadzy 2/62 )

Al Lajnah Ad Daimah juga mengatakan hal yang sedemikian ( Lihat Fatawa Lajnah 8/261 ), Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan : " Hadits munkar " ( Lihat Ad Dhaifah 3/83 )

Sehingga berhujjah dengan riwayat ini adalah tertolak.

Bantahan Ketiga :

Disukai apabila seseorang mendatangi shalat jum'at untuk melakukan shalat sebelumnya dengan apa - apa yang mudah untuk dilakukan, semenjak masuk kedalam masjid sampai imam keluar kepada manusia, tanpa ada pembatasan didalam bilangan dengan jumlah raka'at tertentu. Artinya seseorang boleh mengerjakan dua raka'at, empat raka'at atau sekehendaknya.

Hal ini terdapat didalam hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari ( no 884 ) dan Al Imam Muslim ( no 857 ) dari Salman Al Farisi radhiallahu anhu yang berkata : " Bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :
لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
" Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari jum'at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia shalat yang dianjurkan baginya dan diam mendengarkan khutbah Imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara jum'atnya itu dan jum'at yang lainnya."

Berkaitan dengan hadits ini berkata Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam ( Zadul Ma'ad 1/356 ) : "
 لا يكره فعل الصلاة فيه وقت الزوال ، عند الشافعي رحمه الله ومن وافقه ، وهو اختيار شيخنا أبي العباس ابن تيمية ، ولم يكن اعتماده على حديث ليث عن مجاهد عن أبي الخليل عن أبي قتادة عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كره الصلاة نصف النهار إلا يوم الجمعة ، وقال : إن جهنم تسجر إلا يوم الجمعة ،
" Tidak dibenci melakukan shalat saat tergelincirnya matahari, pendapat inilah yang dipilih oleh Asy Syafi'i rahimahullah, dan juga yang dipilih oleh syaikh kami Ibnu Taimiyyah, walaupun beliau ( Ibnu Taimiyyah ) tidak bersandarkan kepada hadits Laits dari Mujahid dari Abu Khalil dari Abu Qatadah dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang mana beliau memakruhkan shalat ditengah hari kecuali hari jum'at dan beliau shalallahu alaihi wa sallam bersabda : " Sesungguhnya jahanam dinyalakan kecuali pada hari jum'at." ( HR Imam Abu Daud - pent )

Kemudian Imam Ibnul Qayyim rahimahullah membawakan hadits Salman radhiallahu anhu diatas....kemudian Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
 فندبه إلى الصلاة ما كتب له ، ولم يمنعه عنها إلا في وقت خروج الإمام
ولهذا قال غير واحد من السلف : منهم عمر بن الخطاب رضي الله عنه ، وتبعه عليه الإمام أحمد بن حنبل : خروج الإمام يمنع الصلاة ، وخطبته تمنع الكلام ، فجعلوا المانع من الصلاة خروج الإمام ، لا انتصاف النهار .
" Menurut hadits ini ( hadits Salman radhiallahu anhu )seseorang dianjurkan untuk melakukan shalat yang telah ditetapkan untuknya dan tidak terhalang baginya untuk melakukan sampai imam telah keluar. Diatas inilah berkata tidak hanya satu orang dari ulama salaf : diantaranya Umar bin Khattab radhiallahu anhu dan diikuti oleh Al Imam Ahmad bin Hanbal yang mana berkata : " Keluarnya imam menghalangi shalat, dan berkhutbahnya menghalangi untuk berbicara, jadi mereka beranggapan bahwasanya yang menghalangi shalat adalah keluarnya imam ( untuk khutbah - pent ) bukan pertengahan hari ( masuknya waktu shalat jum'at - pent ). "

Dan sekedar untuk diketahui - Al Imam Asy Syaukani rahimahullah juga menguatkan pendapat ini didalam kitab beliau Nailul Authar 3/313 - silahkan lihat.

Begitu pula Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah berpendapat seperti ini didalam Syarah beliau terhadap Bulughul Maram yang beliau beri judul منح العلام شرح بلوغ المرام - silahkan dilihat di 1/162

Abu Asma Andre katakan : bahwasanya berdasarkan ucapan para ulama ini ( Ibnul Qayyim - Asy Syaukani dan Syaikh Shalih Fauzan ) terjadi sebuah kesalahan didalam pemahaman, dimana sebagian orang memahami - setelah adzan masih diperbolehkan melakukan shalat sunnat - dan mereka menganggap shalat tersebut adalah shalat qabliyyah jum'at padahal yang diinginkan disini adalah shalat sunnat mutlak dan sebagaian ulama mengatakan shalat sunnat al intizhar.

Disini kita bawakan ucapan Imam Abu Syamah Asy Syafi'i rahimahullah ketika mendudukkan permasalahan ini beliau berkata :

Fasal : Bid'ah pada hari jum'at.
Sudah menjadi kebiasaan diantara manusia mereka melakukan shalat antara dua adzan pada hari jum'at sampai imam datang dengan shalat sunnah dua rakaat, empat rakaat dan seterusnya, sampai imam keluar. Perkara ini tidaklah dikategorikan sebagai perbuatan munkar apabila dilihat dari sudut pandang shalat, akan tetapi munkar apabila dilihat dari sudut pandang keyakinan orang awam atau orang yang faqih diantara mereka yaitu : mereka memandang bahwasanya shalat tersebut adalah shalat sunnah qabliyyah jum'at sebagaimana terdapat didalam shalat sunnah qabliyyah dhuhur. Ini tampak jelas didalam niat mereka - yang jelas - jelas menunjukkan bahwasanya yang mereka maksud adalah shalat qabliyyah jum'at dan mereka mengerjakannya berdasarkan kepada pendapatnya sendiri, bahwa mereka memandangnya bahwasanya shalat jum'at adalah shalat dhuhur yang diringkas.

Maka shalat jum'at seperti shalat dhuhur yaitu memiliki qabliyyah, padahal shalat jum'at tidaklah memiliki shalat sunnat sebelumnya ( qabla jum'at ), sama dengan shalat isya dan maghrib, demikian juga shalat ashar menurut salah satu pendapat, dan hal ini dibenarkan menurut sebagian ulama, dimana shalat ashar adalah shalat yang berdiri sendiri, sehingga sebagian orang menyebutnya sebagai shalat wustha...( Al Imam Abu Syamah berbicara panjang disini, kemudian beliau melanjutkan )

Alasan tidak adanya shalat sunnat qabliyyah jumat adalah bahwasanya shalat sunnat dalam pandangan kami adalah shalat yang disandarkan kepada petunjuk Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, baik petunjuk tersebut dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Berkenaan dengan shalat sunnat sebelum jum'at - apabila yang diinginkan disini adalah qabliyyah jum'at - maka tidak ada satupun petunjuk dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dalam masalah ini, disamping itu tidak dibenarkan melakukan analogi dalam menetapkan dalil syari yang terkait dengan shalat.

Sedangkan hadits yang terkait dengan shalat sunnah setelah jum'at, maka dalam salah satu hadits shahih dijelaskan bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sunnat dua rakaat setelah shalat jum'at, dalam hadits dikatakan :
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
" Barangsiapa diantara kalian yang hendak shalat sesudah shalat jumat maka hendaknya dia mengerjakan shalat empat rakaat. "( HR  Al Imam Muslim no 881 - dari Ibnu Umar radhiallahu anhu )...( Al Imam Abu Syamah berbicara panjang disini, kemudian beliau melanjutkan )

Menurut saya shalat sunnat empat rakaat sebelum shalat Jumat seperti yang dilakukan oleh Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu adalah semata - mata shalat sunnat yang dikerjakan untuk menunggu imam datang, sebagaimana dijelaskan sebelumnya....( sampai disini nukilan dari Al Imam Abu Syamah Asy Syafi'i rahimahullah - dimana saya kutip dari kitab beliau : Al Baa'itsu 'Ala Inkaril Bida' Wal Hawadist hal 96 - cetakan Maktabah An Nahdhatul Hadits - Makkah 1401 H - yang mana covernya bisa anda lihat di gambar status ini )

Kesimpulan :
1. Shalat sebelum imam naik ke atas mimbar apabila yang dimaksudkan adalah shalat sunnat mutlak, maka hal tersebut diperbolehkan sebagaimana terdapat didalam hadits riwayat Al Imam Al Bukhari dan Al Imam Muslim dari shahabat Salman Al Farisi radhiallahu anhu.
2. Adapun shalat setelah dikumandangkannya adzan pada hari jumat dan dimaksudkan sebagai shalat qabliyyah jumat maka hal ini adalah kesalahan dan merupakan salah paham terhadap perkataan Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, Al Imam Asy Syaukani rahimahullah dan lain - lainnya, sebagaimana telah saya dudukkan pemahamannya yang benar dari ucapan Al Imam Abu Syamah Asy Syafi'i rahimahullah.
3. Atsar dari Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu yang menjelaskan bahwasanya beliau shalat sunnat empat rakaat sebelum jumat dan empat rakaat sesudahnya, didhaifkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah,sebagaimana anda bisa lihat di bantahan pertama.

Inilah yang Allah subhanahu wa ta'ala mudahkan bagi saya untuk mengumpulkan dari kitab - kitab para ulama dengan tujuan untuk menunjukkan kebenaran dan menegakkan sunnah, dan ruang diskusi dalam masalah fiqhiyyah terbuka luas, bila ditegakkan dengan hujjah dan argument yang kuat, adapun yang ditegakkan dengan kelalaian, taklid dan benang basah - maka saya tidak mengizinkan diri ini untuk masuk kedalamnya, karena kebingungan biarkanlah menjadi milik pemiliknya - adapun saya telah mengetahui langkah yang saya tempuh.

Wallahu 'alam.

Abu Asma Andre
Ciangsana - Cileungsi
5 Jumadil Akhir 1433 H

سبحانك اللهم وبحمدك اشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment