Thursday, 27 September 2012

Permasalahan Ustadz Arifin Badri Dengan TV one


Di Cemarkan Nama Baik/ di Fitnah Oleh TV One sebagai Teroris, Ustadz Dr .Muhammad Arifin Bin Baderi tetap mau memaafkan ( Tinjauan Hukum Negara dan Hukum Islam)

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3
) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.Pasal 27 ayat (3) UU ITE"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"Pasal 310 ayat (1) KUHPBarang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dalam kasus pencemaran nama baik Ustadz Dr.Muhammad Arifin Bin Baderi oleh pihak TV One jelas telah terpenuhi oleh UU di atas!. Akan tetapi karena ini tindak pidana aduan, jika telah di tempuh dengan jalam damai, maka selesailah perkaranya.


Tanggal 24 September 2012 , Senin lalu pukul 18.30 WIB di Khabar petang TV one ada berita yang memuat foto Ustad Dr. MUhammad Arifin ( selanjutnya di sebut MA-SI) bin Baderi sebagai jaringan teroris dari Noordin M.Top. Padahal Ustadz Ma bukan teroris , malahan sebagiai dai yang menentang teroris.

Akibat pemberitaan tersebut Ustadz MA di rugikan dalam banyak hal:

1. Ibu Mertuanya langsung sakit Begitu melihat berita tersebut,
2. Sebagai pengentalan imej orang salaf sebagai pelaku teror,
3. Membuat Rasa tidak nyaman di depan publik, maupun di jamaah kajian beliau di adakan maupun di depan mahasiswa beliau.
4. Sebagai pembunuhan karakter,

Atas rapat malam tanggal 25, dan rapat pagi hingga siang hari tanggal 26 di Studio Insan TV Jakarta, yang di hadiri oleh Tim Pengacara Antara Lain Sukpandiar Idris Advokat As-salafy, dan Gilroy Ibnu Sardjono, para Ustad antara lain Ustadz Ma, Ustadz Ali Saman, MA, Ustadz Abu Nafi, Lc di Insan TV Jakarta, maka disepakati , pihak MA tidak akan menuntut ganti rugi materiil ( baca Uang-SI), akan tetapi menggunakan hak jawab/ klarifikasi atas pencemaran nama baik tersebut.

Sekitar Jam 14. Lebih, kami sampai di Studio TV One di kawasan industri Pulo Gadung dan di sambut hangat oleh WaPemred Pak Totok. Akhirnya TV One bersedia memenuhi salah satu tuntutan ( yang lain akan di rapatkan oleh tim manajemen TV One-SI) yaitu live wawancara langsung dengan Ustadz pukul 18.30 WIB, sekalgus permohanan maaf kepada beliau, dan akan di tayang ulang dalam kabar pagi, kabar siang dan kabar petang.

Disyari’atkan berdamai
Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan berdamai utk menyatukan di antara 2 orang yg bermusuhan & menghilangkan perpecahan di antara keduanya. Dengan demikian, bersihlah jiwa & hilanglah rasa dendam. Mendamaikan di antara manusia termasuk ibadah yg terbesar & taat yg paling agung, apabila ia melaksanakannya karena mengharapkan ridha Allah Ta'ala..

Keutamaan Berdamai
Firman Allah Ta'ala:لاَخَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا {114}Tidak ada kebaikan pd kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yg menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.Dan barangsiapa yg berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yg besar. (Al Qur’an Surat: An-Nisaa: 114).
Dari Abu Hurairah , ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ, كُلُّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ يَعْدِلُ بَيْنَ النَّاسِ صَدَقَةٌ.”Setiap sendi dari manusia atasnya sedekah, setiap hari yg terbit matahari padanya melakukan keadilan di antara manusia adlalah sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).[Hadis Riwayat:Al- Bukhari No. 2287, ini adl lafazhnya, & Muslim No. 1564.]
Cikarang Barat, 10 Dzulqo'dah 1433 H/ 26 September 2012




Dan Alhamdulillah semuanya sudah clear dan anda bisa melihat videonya disini.



Atau melalui situs resmi TV One di http://video.tvonenews.tv/arsip/view/62092/2012/09/26/syiar_antiterorisme_dr_muhammad_arifin_badri.tvOne
 

 Sumber : Catatan Al Akh Abu Hada Sukpandiar Idris.

Related Posts:

2 comments:

  1. assalamualaikum...
    saya kok agak keberatan ya, kalau kasus ini dikaitkan dengan undang-undang ITE. Karena kesalahan pemasangan foto itu kan di layar televisi bukan di ranah internet. Kalau di layar televisi itu menggunakan Undang-Undang Penyiaran (UU no 32 tahun 2002).
    dan ada lagi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wallahu a'lam, artikel ini yang menulis adalah Al Akh Sukpandiar selaku kuasa hukum Ustadz Arifin pada saat itu. mungkin untuk kejelasannya bisa ditanyakan sendiri kepada beliau

      Delete