Bismillahi. Pada ertikel kali ini kita akan membahas tentang beberapa keindahan islam diantaranya adalah : 1. hak-hak keluarga; 2. hak-hak tetangga; 3. pembagian harta waris yang adil; 4.hak-hak sesama kaum muslimin; 5. hukum dalam islam yang adil dan tegas. Dan akan kita bahas point pertama yaitu.
1. HAK-HAK KELUARGA.
Alah Subhanahu Wa Ta’ala telah memerintahkan kita kaum muslimin untuk berbuat baik kepada keluarga dan orang yang punya hubungan kekerabatan dengan kita, terutama adalah orang tua kita. Salah satu hak keluarga adalah terus di sambung hubungan kekeluargaannya itu dengan cara saling bersilaturahim. Sebagaimana yang tertera dalam al Qur’an dan hadits di bawah ini yang memerintahkan kepada kita agar selalu menjaga hubungan kekeluargaan.
“Bertakwalah kamu sekalian kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu sekalian saling meminta satu sama lain dan peliharalah hubungan silaturahim”.
[QS. An Nisa : 1]
“Sembahlah Allah dan jangan kamu sekalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, sanak kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hama sahayamu”.
[QS.An Nisa : 36]
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Alah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah maka hendakhal ia menghubungkan tali silaturahmi. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari akhir maka hendaklah ia berkata dengan perkataan yang baik atau kalau tidak, hendaklah diam”.
[HR. Bukhori dan Muslim]
Kita sebagai orang yang beriman haruslah menghubungkan tali persaudaraan dengan kerabat dekat maupun keluarganya. Dengan begitu ia akan merasakan indahnya persatuan dan kesatuan antara muslimin. Tetapi untuk bisa megamalkan perintah diatas yaitu menyambung tali silaturahmi maka yang harus kita lakukan sebelumnya adalah mengenal atau mengetahui siapa saja yang termasuk keluarga dekat dan keluarga yang jauh, siapa kerabat dekatnya dan siapa kerabat dekatnya, baru setelah itu kita mulai menyambung hubungan persaudaraan kita dengan rumahnya / dengan menelponnya dan dengan sarana-sarana lainnya.
“Dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”orang yang menghubungkan persahabatan bukanlah orang yang memberi jaminan, tetapi orang yang menghubungkan persahabatan adalah orang yang apabila sanak kerabatnya memutuskan hubungan maka ia menyambungnya”.
[HR. Bukhori]
Begitulah yang dimaksud dengan menghubungkan tali persaudaraan atau tali silaturahmi, yaitu orang yang tetap menyambung persaudaraannya meskipun saudara/ kerabatnya itu menyambungkannya atau memutuskannya. Dan kita tidaklah diperbolehkan menyambung tali silaturahim karena kerabatnya tersebut menyambungnya dan memutuskan tali silaturahim karena kerabatnya tersebut memutusnya.
2. HAK-HAK TETANGGA.
Seperti yang telah kami sebutkan diatas pada al Qur’an surat An Nisa ayat 36, yang berbunyi.
“Sembahlah Allah dan jangan kamu sekalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, sanak kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hama sahayamu”.
Dan kita bahkan dilarang untuk mengganggunya. Maka simaklah hadits2 berikut ini.
“Dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Malaikat jibril senantiasa berpesan kepadaku untuk selalu berbuat baik terhadap tetangga sehingga aku menyangka bahwa tetangga itu akan ikut mewarisinya”.
[HR.Bukhori dan Muslim]
“Dari Abu Hurairah, Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Demi Allah seseorang itu tidaklah sempurna imannya. Demi Allah seseorang itu tidaklah sempurna imannya. Demi Allah seseorang itu tidaklah sempurna imannya”. Ada seorang yang bertanya,”Siapakah seseorang yang tidak sempurna imannya itu wahai Rasulullah ?”. Beliau menjawab,”Orang yang tetangganya tidak merasa aman karena gangguannya”.
[HR. Bukhori dan Muslim]
Dalam Riwayat Muslim dikatakan : “Tidaklah masuk surga orang yang tetangganya tidak aman karena gangguannya”.
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sebaik – baik teman menurut Allah yaitu orang yang paling baik terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga menurut Allah yaitu yang paling baik terhadap tetangganya”.
[HR. Tirmidzi]
Maka akan kami cukupkan dengan ketiga hadits dibawah ini, untuk mempersingkat penjelasan dan penulisannya. Pada ayat al Qur’an dan hadits diatas maka semua intinya adalah perintah untuk berbuat baik kepada tetangga dan larangan untuk menyakitinya apalagi sampai merasa tidak aman dengan kehadiran kita sebagai tetangganya maka ancaman yang kita dapatkan adalah tidak masuk surga berdasarkan hadits riwayat imam Muslim di atas. Jika kita berbuat baik kepada tetangga kita maka sangat memungkinkan bahwa tetangga kita akan meniru perilaku dan sikap kita tersebut dan akan menjadikan atau membentuk masyarakat yang nyaman, aman dan tentram.
Mungkin sebagian orang akan berpikir, bagaimana jika tetangga kita tersebut salah satunya adalah orang kafir ??. Maka sikap kita juga sama, yaitu tetap memberi hak-haknya dalam etika bertetangga, dengan tidak menyakitinya dan mengganggunya. Karena jika terdapat tetangga kita yaitu orang yang kafir, maka dia masih memiliki satu hak yaitu hak-hak sebagai tetangga. Dan jika tetangga kita itu adalah seorang muslim, maka dia memiliki dua hak, yaitu hak sebagai tetangga dan hak sebagai sesama kaum muslimin. Dan dalam hal ini bukan berarti kita loyal terhadapnya. Karena juga ada suatu hadits yang mengisahkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjenguk seorang yahudi yang sedang sakit.
3. PEMBAGIAN HARTA WARIS YANG ADIL
Seperti yang kita ketahui bahwa Islam datang dengan membawa kebenaran dan keadilan dan salah satu bentuknya adalah islam mengatur harta waris seseorang dengan baik, ketat, benar dan adil agar tidak timbul pertikaian didalam kehidupan keluarga tersebut. Yang dinamakan harta waris adalah harta yang ditinggalkan oleh seorang yang telah meninggal. Dan islam mengaturnya dengan seadil adilnya.
Pada zaman jahiliyah dimana masih berlaku hukum jahiliyah yang sangat tidak adil didalamnya yaitu mereka hanya membagikan harta waris kepada para lelaki yang besar (yang ikut berperang dan memikul tanggung jawab. Serta mereka tidak memberikan harta warisan si mayit tersebut kepada para wanita dan anak-anak. Maka dengan hukum jahiliyah semacam ini akan kita temukan bentuk kedholiman dan ketidak adilan didalamnya. Maka islam pun datang dengan membawa hukum yang adil dan menghapus hukum jahiliyah tersebut denagn turunnya Firman Allah berikut ini.
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peniggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.; Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat{1}, anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu {2} (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”.
[QS. An Nisa’ : 7-8]
{1} kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan.
{2} pemberian sekedarnya tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta warisan. Ada yang mengatakan bahwa hukum ini yakni pemberian kepada kaum kerabat yang tidak mewarisi telah dinasakhkan/dihapus. Tetapi ada pula yang mengatakan tidak, hanya manusialah yang mempermudah dan tidak melakukannya. Berdasarkan itu maka hukumnya sunah, tetapi Ibnu Abbas mengatakannya wajib.
“Menurut Ibnu Abbas kedua ayat initurun berkenaan dengan wafatnya seorang kaum anshar, Aus bin Tsabit. Ia meninggalkan dua orang anak perempuan dan seorang anak laki-laki yang belum baligh. Dua orang putra pamannya khalid dan arfathah yang berstatus ashabah (penerima sisa warisan) datang mengambil semua warisannya. Kemudian istri Aus bin Tsabit datang mengadu tentang masalah itu kepada Rasulullah”.
[HR. Ibnu Hibban]
Itulah bukti bahwa islam datang dengan membawa kebenaran dan keadilan serta akan menunjukkan akan keindahan islam. Dan banyak ayat al Qur’an dan hadits lainnya yang membahas tentang masalah hukum waris seperti pada surat An Nisa’ ayat 11-12 dan ayat 176. dll yang mana pada hal ini membutuhkan penjelasan yang sangat panjang serta rinci. Dan jika kita jelaskan disini maka tdak akan cukup.
Begitulah beberapa keindahan islam yang dapat kami tulis pada artikel kali ini, insyaAllah bersambung dan akan kami lanjutkan pada artikel yang akan datang yang akan membahas tentang hak-hak sesama muslim dan hukum dalam islam yng adil dan tegas. Wallahu Ta’ala a’lam..
Ditulis oleh : tukang bangunan, cari ilmu, dunia akherat.
Kritik dan saran anda sangat dibutuhkan.
Surabaya, 02 Desember 2011 (20.23). dimalam yang cukup melelahkan.
Goresan tinta seorang thalibul ‘ilmi
0 komentar:
Post a Comment