Monday, 5 December 2011

BEBERAPA KEINDAHAN DALAM ISLAM (bag.2)


            Setelah pada ertikel yang sebelumnya telah kita bahas tentang masalah hak-hak keluarga; hak-hak tetangga; pembagian harta waris yang adil; maka akan kita lanjutkan pembahasan pada point yang keempat dan kelima. Selamat menyimak.

4. HAK-HAK SESAMA KAUM MUSLIMIN
            Sebagai seorang muslim dan muslimah maka kita juga diwajibkan untuk menunaikan hak kepada sesama kaum muslimin dan menjaga haknya pula. Pada sebuah hadits disebutkan bahwa hak seorang muslim kepada muslim yang lain ada 6. apa saja ituu ? maka kita lihat hadits dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dibawah ini.

“Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Hak seorang muslim terhadap muslim yang lain itu ada enam, yaitu : bila kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, bila ia mengundangmu maka penuhilah undangannya itu, bila ia meminta nasehat kepadamu maka nasehatilah, bila ia bersin dan membaca ‘alhamdulillah’ maka jawablah (dengan ucapan yarhamukallahu), bila ia sakit maka jenguklah, bila ia meninggal maka iringkanlah / antarkanlah jenazahnya”.
[HR. Muslim]

            Demikianlah enam hak yang harus diberikan dari seorang muslim ke muslim yang lainnya. Kita diperintahkan untuk saling mencintai sesama muslim karena semua kaum muslimin adalah bersaudara. Islam sungguh memperhatikan hubungan bermasyarakat yang baik, hubungan antar manusia yang indah dan keindahan lainnya yang dapat kita rasakan manisnya didunia ini. Tetapi ada beberapa hak lagi yang sangat pokok dan tidak kalah penting dari keenam hak diatas yaitu sebagaimana hadits dari Abu Hurairah dibawah ini.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Muslim yang satu adalah bersaudara dengan muslim yang lain. Oleh karena itu, ia tidak boleh mengkhianati, mendustakan, dan membiarkannya. Setiap muslim yang satu terhadap muslim yang lain itu haram mengganggu kehormatannya, hartanya, dan darahnya. Takwa itu ada disini (beliau menunjuk dadanya). Seorang itu cukup dianggap jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim”.
[HR. Tirmidzi]

            Tambahan hak seorang muslim terhadap muslim yang lain berdasarkan hadits diatas adalah tidak boleh merusak kehormatannya (dengan menfitnah, menghina, mengadu domba dll), tidak boleh mengambil hartanya (mencurinya / memaksa menyerahkan uangnya), tidak boleh mengganggu daranya (yaitu dengan membunuhnya tanpa sebab yang syar’i, menganiayanya dll), tidak boleh mengkhianatinya, mendustakannya, atau membiarkannya (tak acuh) dll.. Maka semoga kita dijadikan seorang muslim yang dapat menunaikan hak-hak seorang muslim yang lainnya.. aamiin

5. HUKUM DALAM ISLAM YANG ADIL DAN TEGAS.
            Banyak diantara kita yang mengetahui tentang hukum2 islam, dan merasa takut atau terkadang alergi jika mendengarnya dan juga menganggapnya sebagai sesuatu yang mengerikan dan tidak manusiawi. Maka dari itu akan kami jelaskan sesuatu yang akan menghilangkan perasaan perasaan seperti itu dari diri kita, dan kita akan menganggap bahwa hukum islam itu rasional, tegas, dan manusiawi. Berikut ini adalah beberapa hukuman bagi para pelaku suatu tindakan kejahatan yang biasa dikenal oleh orang2.
à bagi orang yang mencuri hukumnya adalah dengan dipotong tangan.
“Adapun orang laki-laki dan perempuan yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana”.
[QS. Al Ma’idah : 38]

àBagi orang yang membunuh yaitu berlaku hukum qisas (hukuman yang semisal dengan kejahatn yang dilakukan atas diri manusia) dengan dihukum mati pula pelakunya.
“Wahai orang yang beriman ! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) Qisas berkenaan dengan orang yang di bunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu. Maka ia akan mendapatkan adzab yang sangat pedih”.
[QS. Al Baqarah : 178]
Dan masih banyak ayat yang semisal dengan ini dan membahas tentang qisas pada pembunuhan sperti Al Maidah ayat 32; al Isra’ ayat 33; an Nisa’ ayat 92-93. dll..

à Bagi pezina maka hukumannya dirajam atau dihukum cambuk.
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”.
[An Nuur : 2]

            Jika kita perhatikan hanya dengan melihat judul hukumannya saja maka akan tampak sangat keras, kejam dan tidak menusiawi. Padahal hukuman2 itu adalah masih harus diperinci dengan rincian yang sangat panjang dan dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Maka akan kami jelaskan tentang rincian hukuman yang paling ringan diantara hukum yang saya sebutkan diatas, yaitu hukuman potong tangan bagi pencuri.
            Untuk hukuman potong tangan, maka ada syarat-syarat yang sangat ketat untuk dilaksanakan hukuman itu kepada seorang yang mencuri, diantara syaratnya adalah :
  1. Pencurian benar-benar dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi agar tidak ada orang yang tahu.
  2. Pencuri harus Mukallaf / sudah baligh, dimana hukum syari’at telah berlaku padanya.
  3. Mencuri dengan kehendak sendiri dan tidak ada paksaan dari siapapun.
  4. Mengetahui bahwa hukum mencuri adalah haram, yang menandakan bahwa dia bukanlah orang jahil (bodoh) atau orang awam. Yang mana dimungkinkan ilmu itu belum sampai ke daerah tempat tinggalnya.
  5. Barang yang di curi adalah barang yang dimuliakan (barang berharga).
  6. Barang curian tersebut sudah mencapai nisabnya yaitu ¼ dinar.
  7. Barang curian tersebut diambil dari tempat penyimpanannya.
  8. Harus ada 2 orang saksi yang melihatnya mencuri / melihat pencurian.
  9. Orang yang punya harta menuntut harta yang dicuri tersebut.
  10. Pemotongan tangan hanya dilakukan oleh pemimpin atau orang yang diberi wewenang / tugas untuk mengatur masalah ini. Dan bukanlah sembarang orang atau biasa disebut main hakim sendiri. Dll.

Ini merupakan bukti bahwa islam bukanlah agama yang asal-asalan, keras dan tidak menghargai hak-hak manusia. Karena hukuman yang diberlakukan kepada seorang tersangka haruslah melalui syarat2 yang sangan ketat. Jika hanya untuk hukum yang ringan saja seperti hukum potong tangan diatas, harus melalui syarat2 yang begitu banyak dan ketat. Apalagi untuk hukuman lainnya yang lebih berat balasannya, seperti di hukum mati, dirajam, dicambuk dll.Jika dia adalah seorang yang berakal, maka dia tidak lagi berpikir bahwa islam itu agama keras sesudah kami jelaskan tentang kemuliaan dan keindahan islam. Wallahu a’lam.




Ditulis oleh : tukang bangunan, cari ilmu, dunia akherat.

Kritik dan saran anda sangat dibutuhkan.

Surabaya, 03 Desember 2011   (20.28).. Dimalam yang sepi menyendiri.
Goresan tinta seorang thalibul ‘ilmi.

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment