Ada beberapa kenikmatan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada kita sebagai umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantara nikmat itu salah satunya adalah Allah menghalalkan hambanya yaitu melakukan jual beli dan Allah mengharamkan harta riba. Sebagaimana dalam al Qur’an Allah berfirman.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
[QS. Al Baqarah 2 : 275]
Oleh karena itu, dalam sejarah islam akan banyak sekali kita jumpai profesi pedagang dan menjadi salah satu sumber penghasilan. Dahulu Rasulullah juga seorang pedagang, begitu juga beberapa diantara sahabat adalah pedagang. Maka kita sebagai orang yang diharuskan mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjadikan beliau sebagai teladan, sudah seharusnya mengikuti teladan beliau. Diantara teladan yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :
v Menjaga khiyar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Penjual dan pembeli memiliki khiyar (hak memilih untuk melakukan jual beli atau membatalkannya), selama keduanya belum berpisah, maka jika keduanya jujurniscaya diberkahilah jual beli mereka, dan jika keduanya berbohong dan menutupi (cacat barang) niscaya dihapuskan keberkahan jual beli keduanya”.
[HR. Bukhori dan Muslim]
v Membiarkan orang yang membeli barang untuk mengembalikannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim (membatalkan jual beli apabila partnernya ingin membatalkannya), Allah akan membebaskan kesalahannya”.
[HR. Abu Daud]
v Bermurah hati dan mudah dalam berjual beli. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Semoga Allah mengasihi seseorang yang mudah (bermurah hati) apabila menjual, Mudah (murah hati) apabila membeli, dan mudah (murah hati) apabila menagih hutang”.
[HR. Bukhori]
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,”Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan hutangnya. Maka Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya”.
[HR. Muslim]
v Tetap menunaikan zakat apabila memenuhi syarat zakat. Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.; pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
[QS. At Taubah 9 : 34-35]
v Jangan meninggalkan shalat gara2 jual beli. Allah Tabaraka Wa Ta’ala berfirman :
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
[QS. Al Jumu’ah : 62]
Dan hukum ini tidak khusus pada shalat jum’at saja, tetapi juga mencakup semua shalat fardlu.
v Jangan melakukan penipuan. Dan orang yang menipu diancam melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sabdanya berikut :
“Barangsiapa yang menipu maka ia bukanlah termasuk golonganku”.
[HR. Muslim]
v Menghindar dari riba’. Sebagaimana firman Allah yang telah kami kemukakan diatas yaitu :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
[QS. Al Baqarah 2 : 275]
Dari jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya dan dua saksinya” Dan beliau berkata,”mereka semuanya sama”..
[HR. Muslim]
v Jangan menjual barang yang haram. Karena menjual barang yang haram adalah sama saja dengan tolong menolong dalam perbuatan dosa / kemaksiatan. Allah berfirman :
“…………….Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”.
[QS. Al Maidah 5 : 2]
v Makruh bersumpah (walau benar) dan bersumpah palsu dalam berjual beli.
Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Bersumpah itu menyebabkan lakunya dagangan tetapi melenyapkan keberkahan hasil usaha.".
[Muttafaq 'alaih]
Dari Abu Qatadah r.a. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Takutlah engkau semua pada banyaknya mengucapkan sumpah, sebab sesungguhnya sumpah itu dapat melakukan -menyebabkan dagangan laku dengan keuntungan banyak-, tetapi kemudian menyebabkan kelenyapannya -keberkahan hasil usaha-."
[HR. Muslim]
v Jangan menurangi timbangan. Sebagaimana Allah telah berfirman :
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang.; (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi.; dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
[QS. Al Muthafifin 83 : 1-3]
Ditulis oleh : tukang bangunan, cari ilmu, dunia akherat.
Kritik dan saran anda sangat kami butuhkan.
Surabaya, 28 December 2011 (06.36)..di pagi hari penuh berkah.
Goresan tinta seorang thalibul ‘ilmi.
0 komentar:
Post a Comment