Sucikah air laut ??. Inilah diantara pertanyaan beberapa orang yang terkadang bingung tentang suci atau tidakkah air laut itu, maka pada artikel kali ini kami akan menjelaskan tentang satu hadits yang sangat penting dalam masalah kesucian air laut itu. Hadits tersebut adalah.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal."
Hadits dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Daud, Ibnu Majah, An Nasa’i, Tirmidzi) dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad.
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (83) dalam ath thaharah, Tirmidzi (69) bab : Maa Jaa-a fi Maa-il Bahr Annahu Thahur, An Nasa’i (332), Ibnu Majah (386) dalam Ath Thaharah, Ahmad (7192), Ibnu Khuzaimah (1/59) no. 111, dan Malik (43). Di shahihkan Albani dalam Shahih Abu Daud (83).
Albani berkata,”Dalam hadits ini terdapat manfaat penting, yaitu halalnya setiap bangkai hewan yang berasal dari laut dan mati di laut, meskipun itu terapung diatas air”. Beliau juga berkomentar,”Dan Hadits tentang larangan memakan apa apa yang terapung diatas air tidak shahih”. Imam Tirmidzi berkata,”Hadits ini hasan shahih yang aku tanyakan kepada Imam Bukhori, Imam Bukhori berkata,”Hadits ini shahih”. Az Zarqani didalam Syarah Al Muwaththo’ berkata,”Hadits ini merupakan salah satu prinsip dasar agama islam yang diterima oleh umat islam”. Imam syafi’I berkata,”Hadits ini adalah setengah pengetahuan dalam bersuci”. Ibnul Mulaqqin berkata,”Hadits ini adalah hadits yang sangat agung dan merupakan dasar bersuci yang mencakup banyak hukum dan kaidah kaidah yang penting.”
Diantara Ulama’ yang menshahihkan Hadits ini adalah Al Bukhori, Hakim, Ibnu Hibban, Al Khaththabi, Ibnu Khuzaimah, Ad Daruqutni, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnu Daqiqil ‘ied, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar serta ulama’ lainnya yang lebih dari 36 ulama’.
PENJELASAN HADITS
Kesucian air laut adalah mutlak tanpa ada perincian, pendapat yang bertentangan dengan pendapat ini adalah pendapat yang tidak kuat. Air laut juga dapat digunakan untuk mensucikan hadats besar dan hadats kecil yang terdapat pada suatu tempat atau dibadan. Bangkai hewan laut pun hukumnya adalah halal, dan yang dimaksud “hewan” tersebut adalah hewan laut yang tidak hidup kecuali dilaut. Dan didalam memahami makna “hewan” pada hadits diatas para ulama’ juaga berbeda pendapat didalamnya, diantaranya adalah.
v Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan laut hukumnya tidak halal kecuali ikan dan sejenisnya (selain bentuk ikan tidak halal). Adapun selain ikan yang menyerupai hewan darat seperti ular (laut), anjing (laut) dan sejenisnya maka tidak halal.
v Imam Ahmad menurut yang masyhur dalam madzabnya berpendapat diperbolehkan seluruh jenis hewan laut kecuali katak, ular dan buaya. Dikarenakan katak dan ular adalah hewan yang kotor, dan buaya adalah hewan bertaring dan buas.
v Imam Malik dan Imam syafi’I berpendapat bolehnya seluruh jenis hewan laut tanpa terkecuali, dengan dalil : “dihalalkan bagimu binatang buruan laut”. [QS. Al Maidah 5 : 96]. Dan hadits “dihalalkan bagi kami dua bangkai (yaitu) belalang dan ikan”. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]. Dan pendapat Imam Malik dan Imam syafi’I lah yang lebih kuat.
Dan pada hadits diatas merupakan suatu mukjizat yang dimiliki Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukti dari kenabian beliau, yaitu Beliau banyak sekali menjelaskan tentang masalah air laut, padahal semasa hidupnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihiu wa sallam sama sekali tidak pernah melihat laut / lautan. Karena beliau hidup di padang pasir dan jauh sekali dari laut. Inilah juga merupakan bukti bahwa apa yang diucapkan beliau adalah wahyu, bukan sekedar hawa nafsu beliau saja. Sebagaimana Firman Allah dan Hadits berikut.
“Demi bintang ketika terbenam; kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru; dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya; Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”[QS. An Najm 53 : 1-4]
Rasulullah menunjuk pada mulutnya dengan jarinya dan bersabda,”Tulislah, demi jiwaku yang ada ditangan-Nya tiada sesuatupun yang keluar darinya melainkan yang hak dan benar”.
[HR. Ad Darimi, Al Kaththib, Ibnu Abil Bar]
Dan benarlah jika Nabi Muhammad adalah makhluk kepercayaan dibumi, karena segala yang diucapkan adalah wahyu dan bukan kehendak hawa nafsunya saja. Maka kami cukupkan sampai disini beberapa pembahasan pada artikel ini semoga bermanfaat.. Wallahu a’lam Bish Showab.
Surabaya, 18 Januari 2012.. Pukul 18.13 WIB
Tukang bangunan, cari ilmu, dunia akherat.
CP : da17u_78@yahoo.com
Sumber : 1. Kitab Bulughul Marom min adhilatil ahkam karya Ibnu Hajar al ‘asqalani dengan ta’liq dan takhrij Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani dan
syaikh Ahmad Syakir.
2. Kitab Taudhihul Ahkam min bulughul maram karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam
3. Secuil ilmu yang saya miliki. Setitik ilmu yang saya pelajari. Lalu kutuangkan kedalam tulisan dengan goresan pena ini.
0 komentar:
Post a Comment